Siasat Pria di Maros Timbun 2 Ton Solar Subsidi di Rumah Pakai Truk Rental - Giok4D

Posted on

Pria bernama Ilham Bin Sanawing (39) ditangkap usai kedapatan menimbun 2 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah rumah di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, solar itu dibeli di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda lalu diangkut menggunakan truk rental.

Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek sebuah rumah warga inisial DT di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Jumat (13/6). Polisi menemukan 5 tandon yang 2 di antaranya berisi solar dengan berat masing-masing 1 ton.

“Dua tandon berisi solar, sementara tiga lainnya kosong. Pengakuannya (Ilham) BBM jenis solar tersebut diperoleh atau dibeli dari SPBU Kasuarrang dan SPBU Tambua,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bekerja sama dengan pria berinisial WD yang merupakan temannya untuk membeli solar itu secara bertahap. Ilham menyewa truk milik WD untuk mengangkut solar yang dibelinya.

“Terlebih dahulu merental mobil truk milik teman Ilham yang berinisial WD, lalu bersama-sama menuju ke SPBU Tambua dan SPBU Kasuarrang untuk melakukan pengisian,” ungkapnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Setiap selesai membeli solar di SPBU yang berbeda, pelaku memindahkan solar itu ke dalam tandon di sebuah rumah menggunakan pompa. Ridwan mengungkap, pelaku bisa membeli dan menampung solar sebanyak 500 liter dalam sehari.

“Ilham mengisi BBM jenis bio solar di SPBU Tambua sebanyak 200 liter per hari, sedangkan di SPBU Kasuarrang biasanya mengisi BBM jenis bio solar sebanyak 300 liter,” jelas Ridwan.

Selama membeli solar, pelaku dilayani petugas SPBU yang berbeda. Berdasarkan pengakuan pelaku, penimbunan solar itu berdasarkan perintah pria berinisial AN yang kini masih dalam pencarian.

“Ilham menampung BBM jenis solar tersebut atas permintaan AN yang mana apabila solar sudah terkumpul 2 atau 3 ton, maka akan datang membawa armada untuk membawa solar tersebut,” jelasnya.

Ridwan belum menjelaskan lebih jauh soal sosok AN dan peranannya dalam kasus penimbunan solar subsidi itu. Polisi juga masih mendalami rencana penggunaan solar yang ditimbun pelaku.

“Bahwa tidak ada kesepakatan antara Ilham dengan AN terkait keuntungan. Namun, biasanya AN memberikan uang kepada Ilham sebesar Rp 500 ribu,” ucap Ridwan.

Polisi sejauh ini masih mengamankan satu pelaku dalam perkara tersebut. Penyidik telah mengamankan barang bukti 5 tandon yang tersimpan di rumah warga.

“Kami amankan satu orang (Ilham) bersama barang bukti untuk dilakukan pendalaman di Polres Maros,” imbuhnya.

Satreskrim Polres Maros masih mengusut dugaan sindikat dalam penimbunan solar ini. Penyidik masih mencari pihak lain yang terlibat, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk SPBU tempat pelaku membeli solar.

“Anggota melengkapi administrasi lidik sidik dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkas Ridwan.