Sidang Tuntutan Oknum ASN Sulbar Ditunda gegara Jaksa Belum Siap

Posted on

Sidang pembacaan tuntutan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Muhammad Manggabarani, batal digelar hari ini. Sidang tersebut ditunda gegara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

“Mohon izin Yang Mulia, tuntutan belum siap,” ujar jaksa Basri Baco dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (18/7/2025).

Basri menyatakan alasan tuntutan tersebut belum siap karena masih menunggu persetujuan mengenai rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Basri menyebut pihaknya harus mengajukan rencana tuntutan terlebih dahulu kepada Kejati Sulsel.

“Karena perkara ini menjadi perhatian masyarakat, kami harus melakukan rentut (rencana tuntutan) terlebih dahulu dan tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Sulsel). Sudah diajukan (rencana tuntutannya ke Kejati Sulsel),” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat dua terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang tuntutan hari ini yaitu Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin. Namun, sidang keduanya turut ditunda dengan alasan yang sama. Maka, sidang tuntutan akan kembali digelar pada Jumat (25/7).

Untuk diketahui, Manggabarani didakwa menerima uang palsu sebanyak Rp 3,5 juta dari terdakwa lainnya dalam perkara ini, Ilham. Tidak hanya itu, Manggabarani turut mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya.

Dengan begitu, pada dakwaan primair, Manggabarani didakwa Pasal 36 ayat 2 Jo. Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menilai Manggabarani melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang pada dakwaan subsidair.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *