Kasus Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid yang diduga menganiaya Kabid BKPSDM bernama Rusman, masih belum menemui titik terang. Pihak Andi Farid diduga sempat mengajak Rusman untuk berdamai namun dibarengi dengan narasi ancaman.
Sikap pihak Andi Farid saat mengupayakan kasus diselesaikan kekeluargaan itu diungkap kuasa hukum korban, Firman. Menurutnya, permintaan damai itu tidak dilakukan secara bijak karena di saat bersamaan pihak Andi Farid juga melontarkan narasi ancaman kepada korban.
“Melalui kuasa hukumnya meminta agar masalah penganiayaan ini agar diselesaikan secara bijak. Namun demikian kami melihat permintaan itu sangatlah jauh dari kata bijak, justru yang ada nada ancaman,” ujar Firman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Ancaman itu, kata Firman, disampaikan pihak Andi Farid jika permintaan damai ditolak. Pihak Andi Farid mengancam akan mengambil langkah hukum sendiri jika permintaan itu tidak diterima.
“Bahwa apabila pihak pelapor menutup ruang penyelesaian damai, maka pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum demi kepentingan kliennya,” terangnya.
“Dari pernyataan ini justru semakin menegaskan terlapor ini sangat tidak bijak. Kan aneh masa mau mengajak berdamai lalu menetapkan syarat dengan ancaman proses hukum kepada korban. Ini kan sama sekali tidak menunjukkan sikap empati, justru ini sikap arogan sang ketua,” cetus Firman.
Firman juga mengungkap bahwa Rusman sempat membuka pintu damai kepada Andi Farid empat hari sebelum resmi melapor ke polisi. Namun selama waktu itu, Andi Farid sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk meminta maaf.
“Korban dengan sadar menunggu permintaan maaf dari terlapor, makanya nanti di hari keempat setelah kejadian baru korban melakukan upaya hukum,” ujar Firman.
Firman menegaskan kliennya sebenarnya tidak ingin kasus ini diperpanjang asal pihak Andi Farid bijak menyikapinya. Sayangnya, kata dia, Andi Farid justru menunjukkan contoh perilaku buruk sebagai pejabat publik.
“Artinya apa, kurang bijak apa korban sudah menunggu berhari-hari lalu di tuduh tidak bijak lantas terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan ini contoh yang buruk perilaku pejabat publik,” bebernya.
Kuasa hukum turut mendesak kepolisian untuk segera memeriksa Andi Farid atas dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan. Apalagi, sudah ada saksi yang menjalani dua kali pemeriksaan.
“Saksi pelapor ada yang sudah diperiksa 2 kali. Tetapi kami belum menerima informasi apakah terlapor (Ketua DPRD Soppeng) sudah diperiksa,” ujar Firman.
Firman menyebut jika kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi yakni AI dan AD. Pihaknya yakin aparat penegak hukum profesional menangani kasus ini dan segera meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya terkait soal apakah memungkinkan naik ke penyidikan, berdasarkan KUHAP sudah sangat layak ditingkatkan ke penyidikan. Hanya saja untuk menaikkan ke tahap penyidikan terlapor sudah harus dimintai keterangan. Makanya APH harus segera memeriksa terlapor demi kepastian hukum,” terangnya.
Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat sempat membantah tudingan penganiayaan tersebut meski diakui sempat ada perselihan dengan Rusman. Saldin berdalih tendangan Andi Farid tidak sampai mengenai satu orang pun.
“Tendangan pertama disebut hampa, tidak ada yang terkena tendangan baik benda maupun orang. Tendangan kedua disebut mengenai kursi atau menggeser kursi beroda yang kemudian bergerak, tetapi tetap tidak mengenai Rusman,” kata Saldin dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Saldin mengatakan perselisihan ini dipicu penempatan 8 Pegawai PPPK Paruh Waktu yang merupakan bawahan Andi Farid. Saat SK PPPK Paruh Waktu terbit, mereka tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng sebagaimana usulan sebelumnya.
“Dalam daftar tersebut, delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP,” sebut Saldin.
Kabid BKPSDM Sempat 4 Hari Tunggu Andi Farid Minta Maaf
Kuasa Hukum Rusman Desak Polisi Periksa Andi Farid
Kuasa Hukum Andi Farid Bantah Penganiayaan
Firman juga mengungkap bahwa Rusman sempat membuka pintu damai kepada Andi Farid empat hari sebelum resmi melapor ke polisi. Namun selama waktu itu, Andi Farid sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk meminta maaf.
“Korban dengan sadar menunggu permintaan maaf dari terlapor, makanya nanti di hari keempat setelah kejadian baru korban melakukan upaya hukum,” ujar Firman.
Firman menegaskan kliennya sebenarnya tidak ingin kasus ini diperpanjang asal pihak Andi Farid bijak menyikapinya. Sayangnya, kata dia, Andi Farid justru menunjukkan contoh perilaku buruk sebagai pejabat publik.
“Artinya apa, kurang bijak apa korban sudah menunggu berhari-hari lalu di tuduh tidak bijak lantas terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan ini contoh yang buruk perilaku pejabat publik,” bebernya.
Kabid BKPSDM Sempat 4 Hari Tunggu Andi Farid Minta Maaf
Kuasa hukum turut mendesak kepolisian untuk segera memeriksa Andi Farid atas dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan. Apalagi, sudah ada saksi yang menjalani dua kali pemeriksaan.
“Saksi pelapor ada yang sudah diperiksa 2 kali. Tetapi kami belum menerima informasi apakah terlapor (Ketua DPRD Soppeng) sudah diperiksa,” ujar Firman.
Firman menyebut jika kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi yakni AI dan AD. Pihaknya yakin aparat penegak hukum profesional menangani kasus ini dan segera meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya terkait soal apakah memungkinkan naik ke penyidikan, berdasarkan KUHAP sudah sangat layak ditingkatkan ke penyidikan. Hanya saja untuk menaikkan ke tahap penyidikan terlapor sudah harus dimintai keterangan. Makanya APH harus segera memeriksa terlapor demi kepastian hukum,” terangnya.
Kuasa Hukum Rusman Desak Polisi Periksa Andi Farid
Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat sempat membantah tudingan penganiayaan tersebut meski diakui sempat ada perselihan dengan Rusman. Saldin berdalih tendangan Andi Farid tidak sampai mengenai satu orang pun.
“Tendangan pertama disebut hampa, tidak ada yang terkena tendangan baik benda maupun orang. Tendangan kedua disebut mengenai kursi atau menggeser kursi beroda yang kemudian bergerak, tetapi tetap tidak mengenai Rusman,” kata Saldin dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Saldin mengatakan perselisihan ini dipicu penempatan 8 Pegawai PPPK Paruh Waktu yang merupakan bawahan Andi Farid. Saat SK PPPK Paruh Waktu terbit, mereka tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng sebagaimana usulan sebelumnya.
“Dalam daftar tersebut, delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP,” sebut Saldin.
