BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan digitalnya demi memudahkan pengurusan administrasi kepesertaan. Salah satu layanan yang disediakan adalah Sistem Informasi Pelaporan Peserta atau SIPP.
Dikutip dari laman resminya, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah platform online untuk membantu perusahaan mengelola data kepesertaan karyawan. Melalui SIPP, perusahaan dapat melaporkan dan memperbarui data seperti identitas tenaga kerja, upah, serta menghitung iuran dengan cepat dan akurat.
Sistem ini hanya dapat diakses oleh admin atau petugas perusahaan, bukan oleh pekerja. Oleh karena itu, seluruh proses pembaruan data, termasuk perubahan gaji, menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.
Nah bagi admin perusahaan yang ingin mengakses layanan ini, berikut panduan lengkap mulai dari cara daftar akun, login, hingga update gaji melalui aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, disimak!
Pendaftaran akun SIPP adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan untuk dapat mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat akun SIPP:
Setelah akun berhasil diaktivasi, berikut langkah-langkah untuk login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
Pihak perusahaan wajib memperbarui data gaji karyawan secara berkala agar iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi terkini. Pengkinian data ini hanya bisa dilakukan oleh admin perusahaan melalui aplikasi SIPP.
Berikut adalah langkah-langkah cara update gaji di SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
Itulah panduan lengkap penggunaan SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!