Syarat SKCK 2025 Terbaru, Prosedur, dan Biaya Pembuatannya

Posted on

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus izin tinggal di luar negeri. Bagi infoers yang membutuhkan dan ingin mengurus dokumen ini, penting untuk mengetahui syarat SKCK terbaru 2025.

SKCK adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini hanya diterbitkan secara resmi oleh Polri.

Penerbitan SKCK dapat dilakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Selain itu, penerbitan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

Nah, bagi infoers yang ingin membuat SKCK, simak berikut ini syarat SKCK 2025 terbaru yang dilansir dari laman SKCK Online Polri!

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK untuk keperluan tingkat pusat dan internasional, seperti pembuatan visa, izin tinggal, atau keperluan administrasi lainnya di luar negeri, perlu melakukan pengajuan ke Markas Besar (Mabes) Polri. Berikut syarat SKCK 2025 untuk WNI dan WNA di Mabes Polri:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Warga Negara Asing (WNA)

Layanan pembuatan SKCK di Polda diperuntukkan bagi masyarakat untuk keperluan tingkat provinsi. Berikut syarat-syarat pembuatan SKCK 2025 di Polda:

Warga Negara Indonesia

Warga Negara Asing

Pembuatan SKCK 2025 di polres diperlukan untuk urusan pada tingkat kota/kabupaten, seperti melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, atau lainnya. Pengajuan SKCK di Polres hanya diperuntukkan bagi WNI saja. Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:

SKCK yang diterbitkan oleh Polsek dibutuhkan untuk keperluan administrasi di tingkat kecamatan. Sama halnya dengan di Polres, pengajuan SKCK di Polsek ini hanya diperuntukkan bagi WNI. Berikut syarat lengkapnya:

Seperti yang telah disebutkan di atas, pembuatan SKCK 2025 dapat dilakukan langsung di layanan polisi maupun secara online. Untuk pendaftaran SKCK di layanan polisi, masyarakat hanya perlu untuk melengkapi persyaratan dokumen seperti yang telah tertera di atas. Sedangkan untuk registrasi SKCK secara online, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Melansir dari laman SKCK Online Polri, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan langsung di loket pelayanan polisi atau secara online.

Adapun beberapa syarat dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu sebagai berikut:

Dilansir dari laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Biaya pembuatan SKCK ini didasarkan pada UU RI No.20 Tahun 1997, UU RI No,2 Tahun 2002, PP RI No.50, Surat Telegram Kapolri, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.

Jika pembuatan SKCK dilakukan di kantor polisinya langsung, maka biaya disetor kepada petugas Polri di tempat. Namun, jika pembuatannya dilakukan secara online, maka pembayarannya dapat dilakukan melalui bank atau metode pembayaran elektronik lainnya.

Nah, itulah syarat SKCK 2025 terbaru lengkap dengan prosedur dan biayanya. Semoga bermanfaat!

Syarat Dokumen SKCK 2025 di Mabes Polri

Syarat SKCK 2025 di Polda

Syarat SKCK 2025 di Polres

Syarat SKCK 2025 di Polsek

Cara Membuat SKCK 2025

Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025

Biaya pembuatan SKCK