Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merumahkan 2.017 honorer sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merumahkan 2.017 honorer sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.