Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi sikap warga yang menolak rencana aktivitas tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri. Pemkab mengungkap izin untuk penambangan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat sejak 2018.
“Kalau Pemda sih dalam posisi menghargai sikap masyarakat (menolak tambang), karena itu bagian dari dinamika yang berkembang terhadap sesuatu yang baru mau dibuat,” ujar Plt Sekda Enrekang, Zulkarnain Kara kepada infoSulsel, Kamis (23/10/2025).
Dia mengatakan pemkab telah meminta pihak perusahaan agar melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Namun sosialisasi yang dilakukan perusahaan belum massif sehingga masih banyak hal yang belum dijelaskan secara tuntas, seperti dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
“Dari hasil pemantauan kami, sosialisasi yang dilakukan pemrakarsa ini memang belum massif, sehingga ada hal-hal yang belum dijelaskan secara tuntas ke masyarakat misalnya soal dampak lingkungan, dampak sosial, dan berbagai hal lainnya,” bebernya.
Dia menegaskan jika nantinya dalam aktivitas sosialisasi masih banyak penolakan dari warga, maka pemkab akan melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat. Nantinya pemerintah pusat yang akan mengambil keputusan.
“Tentu akan kita laporkan ke pemerintah pusat, karena ini berkaitan dengan kesiapan masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak perusahaan. Penambang ini kan punya konsesi, tapi tidak punya hak milik atas tanah. Jadi nanti apakah dia akan sewa lahan masyarakat atau beli tanah masyarakat, itu urusan mereka secara langsung. Kami akan lihat nanti bagaimana mekanismenya,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan, izin tambang emas tersebut sejatinya sudah terbit sejak 2018 dan merupakan kewenangan pemerintah pusat karena termasuk kategori mineral logam. Dalam hal ini, Pemkab berperan sebagai jembatan antara pemegang izin dan masyarakat agar tercipta titik temu.
“Pada satu sisi, izin tambang ini sebenarnya sudah keluar sejak 2018, kalau tidak salah, dan izinnya dari pemerintah pusat. Karena ini kan mineral logam, jadi kewenangannya memang ada di pusat,” ujarnya.
Dia juga menanggapi pernyataan Bupati Enrekang yang sempat dikaitkan dengan penolakan tambang, dengan menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah tidak bisa menolak keputusan pemerintah pusat. Namun akan bertindak jika ditemukan kesalahan dalam penerbitan izin.
“Pernyataan Pak Bupati itu maksudnya, kalau memang masyarakat menolak, maka harus ada komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk melihat apa yang menjadi pelanggarannya. Karena izin ini sudah terbit, jadi tidak ada lagi istilah mendukung atau tidak mendukung,” jelasnya.
“Kalau ada kesalahan dalam penerbitan izin, maka wajib hukumnya Pak Bupati menggandeng masyarakat untuk menunjukkan apa kesalahan itu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Leoran, Enrekang menolak rencana eksplorasi tambang emas di Sungai Leoran dan Ba’ka. Warga khawatir aktivitas tambang bakal memicu longsor dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Kami warga Leoran dengan tegas menolak adanya tambang emas yang akan beroperasi di kampung kami apapun alasannya,” kata warga bernama Wahyu kepada infoSulsel, Kamis (16/10).
