PT Makassar Metro Network (MMN) telah menentukan jadwal pemberlakuan penyesuaian tarif jalan tol di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tarif baru akan diberlakukan mulai 5 Januari 2026.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 1439/KPTS/M/2025, penyesuaian tarif dilakukan di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta serta Jalan AP Pettarani (Seksi 3) alias Tol Layang. Penyesuaian tarif dijadwalkan mulai pukul 00.00 Wita.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku di Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur dan Gerbang Parangloe. Khusus di Gerbang Tallo Barat, tarif untuk Kendaraan Golongan I tetap dan tidak mengalami perubahan.
Direktur Utama PT MMN Ismail Malliungan menyampaikan bahwa rangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif telah dijalankan secara berkala dan komprehensif dengan para pemangku kepentingan.
“Implementasi penyesuaian tarif ini sesuai UU No 2 Tahun 2022 yang secara reguler dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Makassar,” ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
“Penerapan penyesuaian tarif ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 4,56% dari data Badan Pusat Statistik (BPS),” terangnya.
Ismail menyebut informasi terkait penyesuaian tarif telah disampaikan melalui forum Focus Group Discussion (FGD), penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), penyebaran informasi melalui siaran pers hingga audiensi ke para pemangku kepentingan terkait.
“Manajemen mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (kartu tol) sebelum melakukan perjalanan, untuk menghindari antrean di gerbang tol,” ucapnya.
