Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menanggapi pandangan Wali Kota Parepare Tasming Hamid bahwa DPRD tidak bisa mencampuri penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia menilai Tasming dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni keliru dalam perkara ini.
“Dalam arahan itu Pak Dirjen memberikan pandangan, ini saya baca di media dan ini penyampaian dari konstituen saya, Pak Dirjen seolah-olah berpandangan bahwa urusan APBD itu tidak boleh dicampuri terlalu jauh oleh DPRD. Kalau ini terjadi maka Pak Dirjen keliru,” kata Taufan Pawe kepada infoSulsel, Rabu (26/11/2025).
Taufan menegaskan bahwa usulan APBD perlu dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD. Dia pun meminta agar Dirjen Kemendagri segera meluruskan pernyataannya agar tidak menjadi preseden buruk.
“Jadi tidak ada istilah itu bahwa usulan APBD tidak akan dilibatkan DPRD. Jadi saya menganggap itu keliru dan tidak benar dan ini bisa menjadi presiden buruk. Bisa menjadi presiden buruk kalau tidak cepat diluruskan,” jelasnya.
Taufan meminta jajaran Kemendagri tidak asal mengeluarkan pernyataan yang bisa memicu polemik. Dia meyakini, pernyataan Agus tidak bermaksud menyudutkan DPRD namun keliru saat disebar di media.
“Jadi saya juga sampaikan tadi kepada Pak Dirjen tolong lain kali hati-hati. Tapi saya bilang tadi Pak Dirjen dalam tanda kutip ya, Karena Pak Dirjen sejalan dengan pikiranku. Yang disampaikan ke ke publik melalui media yang mungkin keliru,” ujarnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dia menyarankan, agar DPRD juga menggelar forum serupa dengan menghadirkan Wakil Mendagri. Sehingga polemik itu bisa jelas dan tuntas.
“Jadi kalau mau fair sebenarnya di masalah itu sebaiknya legislatif buat juga forum yang sama. Hadirkan Pak Wamen lah. Supaya jelas duduk masalahnya,” jelasnya.
Taufan mengungkapkan, Dirjen Kemendagri sudah menjelaskan secara rinci topik tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP). Dia menegaskan pembahasan ranperda APBD harus melibatkan kepala daerah dan DPRD.
“Tapi yang jelas tadi rapat dengar pendapat itu jelas sekali sependapat. Tidak ada keadaan dan situasi Ranperda APBD tidak melibatkan DPRD. Karena kuncinya harus bersama-sama membahas dan menyepakati bersama,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Tasming Hamid mengklaim DPRD tidak bisa mencampuri penyusunan APBD. Dia merujuk pada pernyataan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni dalam forum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel The Rinra, Makassar, Minggu (23/11).
“Penegasan Bapak Dirjen sangat penting bagi kita semua agar penyusunan APBD berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Tasming dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Dia menegaskan pemerintah daerah yang mendapatkan mandat untuk merumuskan APBD. Sementara, DPRD sebagai mitra hanya menyetujui APBD yang dirumuskan Pemkot.
“Pemerintah daerah memiliki mandat dalam merumuskan APBD, sementara DPRD menjalankan fungsi persetujuan sebagai mitra strategis,” katanya.
