Ikrar Guru Indonesia merupakan salah satu pedoman moral yang penting bagi para pendidik dalam menjalankan profesinya. Ikrar ini menjadi pengingat agar setiap guru selalu bekerja dengan integritas, dedikasi, dan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam mendidik generasi bangsa.
Melansir laman resmi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Semarang, PGRI didirikan pada 25 November. Sebagai bentuk penghormatan kepada guru, pemerintah kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tahun di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, tanggal 25 November yang diperingati sebagai Hari Lahir PGRI sekaligus Hari Guru Nasional menjadi momentum penting bagi para pendidik dan dunia pendidikan. Pada peringatan inilah, Ikrar Guru Indonesia biasanya dibacakan secara khidmat oleh para guru di berbagai sekolah dan instansi pendidikan.
Lantas, apa isi Teks Ikrar Guru Indonesia?
Melalui artikel ini, infoSulsel menyajikan informasi lengkap Ikrar Guru Indonesia, meliputi:
Yuk, simak selengkapnya!
Selain dibacakan pada saat upacara Hari Guru Nasional yang juga memperingati HUT PGRI, Ikrar Guru Indonesia juga biasanya dibacakan pada saat pelantikan profesi guru dan kegiatan resmi PGRI lainnya. Berikut teks Ikrar Guru Indonesia:
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Bagi infoers yang membutuhkan file PDF ikrar guru Indonesia dapat mengunduh melalui link di bawah ini.
Melansir jurnal Universitas PGRI Ronggolawe Tuban dengan judul Perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari Kongres X hingga Kongres XXI untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia karya Dilla Mulaimin, dkk, Ikrar Guru Indonesia dirumuskan pada tahun 1989. Pada kongres tersebut, salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah teks Ikrar Guru Indonesia yang kini menjadi pedoman moral para pendidik.
Sebelum disahkan, konsep awal ikrar ini menekankan beberapa poin utama: yaitu guru Indonesia taat pada kode etik guru Indonesia, menjadi pengemban, pengamal, dan pembela Pancasila yang bertekad untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta guru wajib beriman dan bertaqwa.
Selain merumuskan teks ikrar, Kongres XVI juga menetapkan beberapa poin penting lainnya, seperti sikap dan pernyataan tentang sistem pendidikan nasional terhadap keluarnya UU Nomor 2 tahun 1989, meningkatkan usaha koperasi guru, sikap dan pernyataan terhadap keputusan menpan No. 26/menpan/1989, berharap agar diberlakukannya sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO).
Cita-cita bangsa Indonesia yang belum terwujud pada kongres ini adalah sistem pendidikan nasional belum bisa meningkatkan usaha koperasi guru, dan juga masih berharap agar masih diberlakukannya sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang berdampak pada kinerja guru.
Demikian teks Ikrar Guru Indonesia dan sejarah perumusannya. Semoga bermanfaat ya, infoers!
