Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu bentuk dukungan untuk menjaga daya beli para pekerja dan buruh. Namun, beberapa pekerja mungkin telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum penyaluran BSU.
Lantas, pekerja yang terkena PHK apakah masih bisa dapat BSU?
Pertanyaan ini penting, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan namun sebelumnya sempat terdaftar sebagai calon penerima. Berikut penjelasan resmi mengenai hak penerima BSU bagi korban PHK, sesuai aturan yang berlaku.
Simak di bawah ini!
Masyarakat yang terkena PHK, masih bisa mendapatkan BSU asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan bagi pekerja PHK. Dikutip dari unggahan TikTok resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini syarat penerima BSU bagi yang terkena PHK:
Seseorang masih bisa mendapatkan BSU jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan masih membayar iuran sampai April 2025.
Jika terkena PHK setelah April 2025, maka tetap bisa mendapatkan dana BSU. Selain itu, pekerja tetap harus memenuhi syarat umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pekerja harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025 untuk mendapatkan BSU. Adapun syaratnya sebagai berikut:
Itulah ulasan mengenai “terkena PHK apakah masih bisa dapat BSU”. Semoga menjawab pertanyaan infoers!