Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Wahyudin terbukti melanggar sumpah dan kode etik usai viral mengaku mau merampok uang negara.
“Menjatuhkan sanksi kepada Wahyudin Moridu berupa sanksi pemberhentian dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025).
Umar mengungkapkan Wahyudin terbukti melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik sebagai anggota dewan. Wahyudin melanggar peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 tahun 2023.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Memutuskan menetapkan hasil verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik saudara Wahyudin Moridu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo. Ke satu menetapkan hasil penyelidikan dan klarifikasi dugaan pelanggaran dan sumpah janji dewan etik saudara Wahyudin Moridu,” bebernya.
“Kedua sesuai hasil penyelidikan klarifikasi terhadap dugaan sumpah janji kode etik saudara Wahyudin Moridu. Sebagaimana dimaksud pada tiktum ke satu menyatakan. Satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik,” sambungnya.
Umar menegaskan sanksi pemberhentian kepada Wahyudin tidak serta merta dilakukan. Kebijakan tersebut telah melalui mekanisme bertahap di internal DPRD Provinsi Gorontalo.
“Menimbang bahwa badan kehormatan telah menerima aduan pelanggaran sumpah janji kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana disampaikan oleh surat aliansi masyarakat peduli Gorontalo tanggal 19 September 2025,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BK DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyudin Moridu di ruangan Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9). Namun Wahyudin tidak menghadiri sidang kode etik itu meski sebelumnya telah diundang.
Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memecat Wahyudin berdasarkan surat keputusan yang terbit pada 20 September 2025. Status keanggotaan Wahyudi sebagai kader PDIP dicabut karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
“Partai telah memproses pemecatan yang bersangkutan. Karena nyata-nyata melanggar disiplin partai melanggar norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai,” kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo Laode Haimuddin saat jumpa pers, Minggu (21/9).
Haimudin menegaskan, PDIP sangat menyesalkan dan tidak mentolerir perilaku Wahyudin. Dia mengaku proses pemberhentian Wahyudin sudah sesuai aturan dan mekanisme partai.
“Sesuai aturan partai pemberhentian seseorang sebagai anggota partai atau pemecatan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dewan pimpinan pusat partai,” imbuhnya.