Wanita Penculik Bilqis Jual 3 Anaknya Rp 300 Ribu ke Warga di Makassar

Posted on

Wanita inisial SY, salah satu tersangka kasus penculikan balita Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata pernah menjual 3 anaknya sendiri. Anak kandungnya itu diserahkan kepada orang yang tidak dikenal di Makassar dengan imbalan uang tunai.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan SY yang merupakan warga Makassar menjual tiga anaknya pada rentang tahun 2022 hingga 2023. SY hanya menerima uang sebesar Rp 300.000 untuk ketiga anaknya yang diadopsi.

“Tersangka SY itu diakui telah memiliki 5 orang anak dan pada tahun 2022-2023 tersangka telah menyerahkan 3 anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar. Hanya dengan menerima uang Rp 300 ribu,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11/2025).

Dia mengungkapkan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus adopsi ilegal yang dilakukan SY. Penyidik tengah mendalami siapa saja yang mengadopsi anak-anak SY dan bagaimana proses penyerahannya.

“Kemudian masih ada pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya. Ini sedang kita dalami untuk kira-kira kita mengetahui. Ini disampaikan oleh yang bersangkutan (yang mengadopsi) adalah warga Makassar,” katanya.

Djuhandhani menyebut SY memiliki 2 anak kandung lainnya yang dititipkan di UPTD PPA Makassar. Selain SY, polisi juga mengungkap peran tersangka lain dalam jaringan adopsi dan jual-beli anak ilegal ini.

Sementara, tersangka NH dari Sukoharjo aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui media sosial sejak Mei 2025. Kemudian pada Agustus 2025, NH sudah menjadi perantara 2 kali adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta kepada MA dengan imbalan Rp 1.000.000 dan Rp 1.300.000.

“Kemudian dari tersangka NH, di mana berasal dari yang berdomisili di Sukoharjo, sejak Mei 2025 aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui medsos Facebook dan Instagram,” tutur Djuhandhani.

Sementara itu, tersangka MA yang berdomisili di Jambi berperan sebagai pembeli dan penjual kembali bayi anak ke salah satu kelompok suku di Jambi melalui L. MA telah melakukan setidaknya tujuh kali transaksi jual-beli anak sejak Agustus hingga September 2025.

“Di mana bulan Agustus sampai dengan September 2025 telah melakukan sedikitnya 7 kali transaksi jual-beli anak dengan membeli dari ibu kandung dengan harga antara Rp 16 juta sampai Rp 22 juta. Dan menjual ke salah satu kelompok di Jambi sebesar Rp 26 juta sampai Rp 28 juta,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala DP3A Makassar Ita Isdiana Anwar mengatakan dugaan SY menjual 3 anaknya diketahui setelah pihaknya mengamankan 2 anak SY lainnya ke rumah aman. Saat itulah anaknya bercerita jika masih memiliki 3 adik yang telah dijual ke orang lain.

“Jadi awalnya itu kan kami amankan 2 anaknya, terus anaknya yang 9 tahun cerita kalau ada tiga adiknya telah dijual. Itu informasi dari kakaknya, anaknya yang kedua,” kata Ita kepada infoSulsel, Kamis (13/11).