30 Tersangka Narkoba Ditangkap di Pinrang, 600 Gram Sabu Disita

Posted on

Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap sebanyak 30 orang pelaku narkoba dalam operasi Antik Lipu 2025. Barang bukti yang diamankan yakni 600 gram narkoba jenis sabu dan 2.070 butir obat daftar G.

“Kami menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba hasil operasi kepolisian dengan sandi Antik Lipu 2025 yang dimulai dari tanggal 10-29 Juni 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang,” kata Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat rilis di Mapolres Pinrang, Senin (30/6/2025).

Edy menjelaskan dari 30 orang tersangka, semuanya merupakan pengedar dan pemakai. Barang bukti yang diamankan bukan hanya sabu tetapi ada juga obat daftar G.

“Jumlah tersangka 30 orang. Ada 24 laki-laki dan 6 perempuan. Barang bukti narkoba yang disita totalnya sejumlah kurang lebih 0,6 kg atau 600 gram jenis sabu dan 2.070 butir obat daftar G,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut Edy juga menyampaikan dalam masa operasi Antik Lipu, Polres Pinrang telah melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Efeknya sangat berdampak positif yang dapat dilihat seperti harga sabu yang menjadi lebih mahal di Pinrang.

“Peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang dapat ditekan sebagai contoh harga pasaran sabu yang dulunya Rp 800 ribu/gram dan di daerah lain juga masih seharga itu namun di Pinrang saat ini menjadi Rp 1,2 sampai dengan Rp 1,3 juta rupiah/gramnya itu menandakan adanya kelangkaan peredaran sabu di Pinrang,” paparnya.

“Harganya menjadi mahal dibanding di daerah lain dan data itu kita peroleh dari hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku yang telah kami amankan dan proses hukum lanjut,” tambahnya.

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo menambahkan, dua lokasi yang dulunya dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paleteang, yakni kawasan kuburan Cina dan area pinggir sungai di belakang stadion, kini dilaporkan telah bersih dari aktivitas mencurigakan tersebut. Langkah ini disebut tidak lepas dari kerja sama aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga wilayahnya.

“Tempat-tempat yang dulunya dikenal sebagai loket atau sarang peredaran shabu yaitu di Kuburan Cina dan di pinggir sungai belakang Stadion di sekitaran Kecamatan Paleteang saat ini sudah tidak ditemukan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut,” paparnya.