Belakangan ini, santapan khas Filipina, balut tengah banyak dibahas hingga viral di media sosial khususnya TikTok. Balut sendiri merupakan telur embrio ayam yang merupakan makanan khas di negara tersebut.
Melansir dari infoHikmah, sejumlah pengguna media sosial yang mencoba balut mengunggah video cara memakannya di TikTok atau Instagram. Sebagai muslim, tentu banyak yang penasaran dan mempertanyakan hukum mengonsumi balut.
Dilansir dari situs Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), mengonsumsi telur embrio ayam atau balut hukumnya haram. Hal ini karena balut adalah telur yang mengandung embrio, lalu direbus dan dimakan langsung lewat cangkangnya.
Untuk diketahui, masa tetas embrio ayam berkisar 21 hari. Dalam hal ini, balut biasanya direbus untuk disajikan jelang waktu penetasan.
Artinya, kondisi embrio pada masa itu sudah sempurna dan telah ditiupkan ruh ke dalamnya. Dengan demikian, hukum memakan balut termasuk haram.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain menjelaskan, seluruh jenis telur hukumnya suci dan dapat dikonsumsi. Termasuk telur dari hewan yang dagingnya tidak halal dimakan seperti telur burung rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura, dan hewan lain.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk beberapa kondisi, yaitu telur yang telah rusak atau tak layak menetas, telur bangkai, serta telur ular.
Adapun telur dari hewan yang halal dimakan namun di dalamnya sudah ditiupkan ruh kemudian mati tanpa proses penyembelihan, maka termasuk bangkai.
“Jika telur dari hewan yang halal dimakan dipecahkan, lalu di dalamnya ditemukan anak (embrio) yang belum sempurna penciptaannya, atau sudah sempurna bentuknya tetapi masih belum ditiupkan ruh ke dalamnya, maka boleh dimakan. Berbeda halnya jika sudah ditiupkan ruh dan kemudian mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka ia termasuk bangkai (tidak halal dimakan).” [Nihayah Zain]
Dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa bangkai termasuk yang haram dikonsumsi. Sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 173. Allah SWT berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menurut Tafsir Kementerian Agama, tafsir dari surah Al Baqarah ayat 173 menegaskan keharaman empat makanan yaitu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT. Namun pengecualian jika makanan haram dimakan dalam keadaan darurat, maka tidak berdosa.
Yang dimaksud keadaan darurat yaitu Ketika tidak ada makanan lain atau akan berdampak bahaya jika orang tersebut tidak memakan makanan haram sehingga mengancam nyawa. Dalam kondisi tersebut, maka mereka memakan makanan haram secara terpaksa untuk menyelamatkan nyawanya.
Wallahu a’lam.
