Bupati Soppeng Suwardi Haseng angkat suara terkait pengakuan ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diminta membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat. Suwardi menegaskan akan turun langsung mengecek kebenarannya.
“Saya akan selidiki langsung ini untuk mengecek kebenarannya. Kalau perlu saya akan libatkan Inspektorat,” ujar Suwardi kepada infoSulsel, Selasa (6/5/2025).
Suwardi mengatakan tidak ada istilah jual beli jabatan di Soppeng. Jika ada yang meminta imbalan, dia meminta untuk segera melaporkannya.
“Kalau ada yang minta imbalan jasa untuk naik pangkat atau jabatan, laporkan langsung ke saya baik itu struktural maupun nonstruktural. Seluruh proses kenaikan pangkat dan pengisian jabatan struktural hanya akan dilakukan berdasarkan kompetensi dan tidak ada pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Dia menyampaikan, seluruh ASN di jajaran Pemkab Soppeng harus bekerja profesional. Suwardi bertekad untuk menjaga integritas birokrasi di Pemkab Soppeng untuk kepentingan masyarakat.
“Semua ASN harus bekerja dengan baik, tidak ada neko-neko. Komitmen saya untuk menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Soppeng berjalan sesuai koridornya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ASN Dinkes di Soppeng mengaku diminta membayar untuk mengurus kenaikan pangkat. Para ASN yang mengurus harus menyiapkan uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
“Betul, saya diminta menyiapkan uang Rp 1,5 juta untuk mengurus kenaikan pangkat. Kalau tidak disiapkan tidak bisa diproses berkas ta,” ujar salah seorang ASN puskesmas di Soppeng berinisial IA kepada infoSulsel, Selasa (6/5).
ASN lainnya di salah satu Puskesmas di Soppeng berinisial IT juga menjadi korban. Dirinya harus membayar Rp 2 juta untuk kenaikan pangkat dan pencantuman gelar.
“Saya mengajukan pencantuman gelar di Dinas Kesehatan Soppeng pada Maret 2024. Saya diminta ki uang Rp 2 juta karena tidak ada izin belajar,” ucapnya.