Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek listrik senilai Rp 10 miliar. Penyidik kepolisian tengah melengkapi berkas perkara usai dikembalikan jaksa.
“(Kasus) Terkait kerja sama proyek. Ini berkas kemarin masih P19, nanti kita akan tindaklanjuti untuk pemenuhan berkas,” ujar Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dia mengatakan Bahar Ngitung dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merupakan pengusaha asal Jakarta. Terlapor diduga mengalami kerugian senilai Rp 10 miliar.
“Kerja sama dalam bidang proyek pembuatan kelistrikan dengan ibu Ida dari Jakarta. Jadi ada kerjasama sekitar 10 M, itu kerugian,” katanya.
Atas perbuatannya, Bahar Ngitung dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP. Setiadi menuturkan penyidik tidak menemui kendala berarti dalam penanganan kasus dugaan penipuan ini.
“Tidak ada kendala, kita tinggal lengkapi saja (berkas perkara). Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera P21,” imbuhnya.
