Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangani 160 kasus narkoba sepanjang 2025. Dari total tersebut, 151 perkara di antaranya diselesaikan dengan menjerat 238 tersangka.
“Sepanjang tahun 2025 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang mengalami peningkatan. Dari 147 kasus pada 2024 menjadi 160 kasus di 2025 atau naik sekitar 8,84 persen,” kata Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat rilis akhir tahun di Mapolres Pinrang, Rabu (31/12/2025).
Edy menjelaskan, jumlah perkara narkotika yang diselesaikan juga mengalami kenaikan. Pada 2025 tercatat 151 perkara selesai, naik dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 147 perkara atau 2,72 persen.
“Jumlah penyelesaian perkara kasus narkotika Polres Pinrang tahun 2025 juga mengalami kenaikan dimana di tahun 2024 sebanyak 147 kasus pengungkapan, sedangkan di tahun 2025 sebanyak 151 kasus,” terangnya.
Dari sisi penindakan, jumlah tersangka kasus narkotika pada 2025 tercatat sebanyak 238 orang. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 208 tersangka atau 14,42 persen.
“Tahun ini kami menetapkan 238 tersangka, naik 30 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Edy.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo menjelaskan, pihaknya mencatat peningkatan signifikan pada barang bukti narkotika jenis sabu. Pada 2025, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 6.353,14 gram, meningkat dari 1.073,19 gram pada 2024.
“Barang bukti sabu-sabu mengalami kenaikan sebesar 5.279,95 gram atau 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” beber Mangopo.
Sementara itu, untuk barang bukti jenis ekstasi, Polres Pinrang mengamankan 17 butir sepanjang 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 3 butir atau naik 14 butir.
“Kami terus berusaha dan sebagaimana harapan kita semua, Polres Pinrang akan terus melakukan pengungkapan agar dapat menekan peredaran narkoba,” terangnya.
