Pria Penganiaya Kurir di Pinrang Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Posted on

Pria berinisial AP (25) yang menganiaya kurir bernama Abdul Rauf di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai menolak membayar paket cash on delivery (COD) Rp 222 ribu ditetapkan sebagai tersangka. Meski tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AP.

“Untuk kasus penganiayaan kurir yang pelaku kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda kepada infoSulsel, Rabu (31/12/2025).

Ananda mengungkap meskipun pelaku ditetapkan menjadi tersangka, namun polisi tidak menahan pelaku. Alasannya karena kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara.

“Kasusnya masuk tipiring (alasan tidak ditahan),” singkatnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, lanjutnya, memang terlihat adanya adu mulut antara kurir dan pelanggan. Namun, tindakan penganiayaan secara fisik tidak tampak jelas dalam rekaman tersebut.

“Di video memang ada, tapi untuk tindakan penganiayaan yang tampak hanya marah-marah saja,” bebernya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Dari hasil visum dokter, diketahui korban mengalami luka cakar di bagian kening.

“Hasil visum menyimpulkan memang ada penganiayaan, tetapi hanya luka cakar di kening. Itu masuk kategori penganiayaan ringan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, AP yang menganiaya kurir belum diamankan polisi. Alasannya karena kasus tersebut masih proses penyelidikan dan pelaku masih sebagai terlapor.

“Jadi itu kita berikan surat pemanggilan dulu untuk pemeriksaan. Kalau dia tidak datang saat dua kali pemanggilan baru kita lakukan upaya paksa membawa terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda kepada infoSulsel, Senin (22/12).