Eks Honorer UIN Makassar Ngaku Sempat Tak Tahu Uang dari Ibrahim Palsu [Giok4D Resmi]

Posted on

Mantan honorer Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Mubin Nasir, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus uang palsu dengan terdakwa Andi Ibrahim. Mubin sempat menerima uang palsu sebesar Rp 1 juta dari eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim dan tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.

Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Mubin menuturkan keterlibatannya dalam kasus tersebut bermula dari panggilan telepon Andi Ibrahim.

“Jadi awal mula beliau (Andi Ibrahim) itu kontek (menghubungi) saya sekitar bulan November 2024 melalui telepon. Cuma dipanggil ke kantornya (di ruangan perpustakaan), tidak ada dijelaskan (keperluannya),” kata Mubin menjelaskan kronologi keterlibatannya.

Mubin mengaku kalau dia hanya diminta untuk memegang uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1 juta oleh Andi Ibrahim. Namun, Andi Ibrahim tidak memberikan perintah selanjutnya, bahkan soal membelanjakan uang tersebut.

“Cuma diperlihatkan barangnya yang uang (palsu), jadi itu hari saya diberi uang untuk coba-coba (dipegang-pegang). Awalnya saya tidak tahu (itu uang palsu), hanya sampai begitu,” ujarnya.

“Beliau (Andi Ibrahim) tidak menyampaikan (uang itu untuk) belanja, kalau saya lihat uangnya bagus bisa dibelanja. Saya bertanya bisa dibelanja (ini uang), dia (Andi Ibrahim) bilang bisa dipakai belanja,” sambungnya.

Pegawai yang dulunya bekerja di Direktorat Bagian Umum UIN Makassar ini pun memasukkan uang palsu tersebut ke dalam tasnya dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, dia memanfaatkan waktu libur ke Malino dan membelanjakan uang palsu yang dimilikinya.

“(Uang palsu miliknya dibelanjakan) macam-macam, makanan, bensin eceran (hingga uangnya) habis,” jelasnya.

Namun selama berbelanja, Mubin selalu menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sementara kembalian yang dia dapatkan dengan total Rp 700 ribu dari pecahan itu juga habis dibelanjakan.

“(Kembaliannya) Sekitar Rp 700 an, (kembaliannya) dipakai belanja-belanja lagi sampai habis,” bebernya.

“Saya pikir awalnya (uang) asli, karena saya coba sendiri di-UV di kantor Bapak (Andi Ibrahim),” lanjut Mubin.

Belakangan baru dia ketahui jika uang tersebut adalah uang palsu. Namun setelah uang itu habis dibelanjakan, Mubin kembali menghubungi Andi Ibrahim untuk menukarkan uang aslinya senilai Rp 500 ribu dan mendapatkan uang palsu Rp 1,5 juta.

“Sudah agak lama jalan saya tanya uang apa ini, itu uang palsu bisa dibelanja, pakai aja (kata Andi Ibrahim). (Tidak pakai uang sendiri karena) Kurang banyak, cuma dipikir untungnya, saya kasi cuma Rp 500 ribu (dapatnya) Rp 1,5 juta,” terangnya.

Hingga akhirnya Mubin menawarkan tukar beli uang palsu tersebut kepada teman-temannya atas permintaan terdakwa Andi Ibrahim. Atas penawaran tersebut, Mubin menerima uang palsu dari terdakwa secara bertahap hingga 6 kali.

“Ada (penyerahan uang palsu dari terdakwa) tapi bertahap, 5 sampai 6 kali sudah sama yang belanja,” ucapnya.

Mubin juga menyebut Andi Ibrahim menawarkan modus 3 banding 1, yakni Mubin akan mendapatkan untung sebanyak selembar uang palsu dalam setiap pembelian. Namun Mubin tidak menerapkan hal itu, dia hanya mendapat keuntungan langsung dari Ibrahim.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Waktu setelah beli yang Rp 500 ribu, setelah itu beliau (Andi Ibrahim) bilang bagaimana caranya supaya kau ada untung, kau kasi 2 (ke pembeli), 1 (uang palsu) nya buat kamu,” jelasnya.

“Saya cuma dapat untung dari beliau (Andi Ibrahim),” kata Mubin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurutnya, dia berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 150 juta. Tapi tidak sedikit yang dikembalikan karena kualitasnya dianggap kurang bagus.

“Kurang lebih Rp 150 juta (dari semua tahapan yang ditukar) tapi ada juga yang saya kembalikan (uang palsu) karena kurang bagus,” tuturnya.

“Ada yang saya kembalikan ke terdakwa (Andi Ibrahim), sekitar Rp 17 jutaan. (Dikembalikan) karena kurang bagus (kualitas uangnya), warnanya kurang bagus,” jelas Mubin dalam persidangan.

Namun, pada akhir persidangan, Andi Ibrahim menyatakan keberatan dengan beberapa pernyataan saksi. Menurutnya, ide menawarkan ke pihak lain itu adalah murni ide Mubin sendiri.

Bahkan dirinya sejak awal sudah memberi tahu Mubin bahwa uang tersebut uang palsu. Serta Mubin sendiri yang datang ke ruangan Ibrahim dan meminta uang palsu Rp 1 juta tersebut.

“Pertama saya tidak pernah memanggil saksi ke ruangan saya. Jadi saksi datang sendiri ke tempat saya karena ada kegiatan rencana literasi budaya,” bantah Andi Ibrahim.

“Kedua, dari awal saya sudah katakan itu uang palsu. Namun, di meja saya ada uang Rp 1 juta itu dan dia bilang butuhka uang, kasima ini (uang). Beberapa hari kemudian, (Mubin bilang) saya punya uang Rp 500 ribu, bisa saya tukar 1 banding 3. Jadi bukan saya yang menentukan 1 banding 3, saksi yang minta agar ada untung. (Kemudian) Ide mencari orang (untuk membeli uang palsu) murni dari dia (Mubin) sendiri,” sambungnya.