Sidang kasus sindikat uang palsu yang diproduksi oleh Andi Ibrahim cs di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tersebut akan menjalani sidang putusan hari ini.
“(Sidang Andi Ibrahim) Agendanya putusan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco saat dimintai konfirmasi oleh infoSulsel, Rabu (3/8/2025).
Jaksa Basri menyebut total terdakwa yang mengikuti sidang perkara uang palsu hari ini ada 9 terdakwa, termasuk Andi Ibrahim. Kedelapan terdakwa lainnya akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda.
Tiga terdakwa di antaranya juga akan menjalani sidang putusan yakni Ambo Ala, Kamarang, dan Irfandy. Kemudian John Biliater dengan agenda replik, serta sidang duplik oleh Sukmawaty dan Sattariah. Sementara Annar Salahuddin Sampetoding dan Syahruna akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa St Nurdaliah mengatakan, sidang akan digelar secara hybrid. Hal ini dikarenakan masih banyaknya aksi demonstrasi yang dinilai masih kurang kondusif.
“Hanya tahanan kami tidak keluarkan dengan kondisi yang belum kondusif,” terangnya.
Untuk diketahui, Andi Ibrahim sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa menilai Andi Ibrahim terbukti bersalah memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya di PN Sungguminasa, Rabu (6/8).
“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjutnya.
Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan primair JPU. Jaksa menyebut perbuatan Andi Ibrahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.