Seorang oknum polisi berinisial Bripka MMM dilaporkan karena diduga berzina hingga mengonsumsi sabu bareng istri orang berinisial AP di Mapolsek Baguala, Ambon, Maluku. Polda Maluku kini tengah menyelidiki perkara tersebut.
“Telah melakukan pengembangan terhadap laporan dugaan perzinaan dan pelanggaran dinas disiplin (pakai sabu) dan kode etik kepolisian yang dilakukan Bripka MMM, Banit (Bintara Unit) Reskrim Polsek Baguala,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Bripka MMM dilaporkan oleh suami AP, berinisial RGA di Mapolda Maluku, Kamis (10/7). Rositah mengatakan laporan itu disampaikan melalui pengacara RGA suami dari AP.
“Diadukan oleh pelapor berinisial RGA melalui pengacara dari Kantor Law Office Advokat dan Penasihat Hukum Mira.R.M dan rekan,” jelasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Rositah menyebut tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku lalu memeriksa RGA, AP dan sejumlah saksi lain. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan cukup bukti.
“Belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaan perzinaan dan penggunaan narkoba diduga dilakukan di Mako Polsek Baguala oleh terlapor,” bebernya.
Lanjut Rosita, meski tak mendapatkan cukup bukti, namun pihaknya tetap menjadikan kasus ini sebagai atensi. Dia pun menegaskan bila kemudian hari ditemukan bukti maka diproses lanjut.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru maka akan dilakukan proses lanjut. Tentu berpedoman dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, dugaan perzinaan dan penyalahgunaan narkoba oleh Bripka MMM beredar di media sosial. Bripka MMM dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinaan dengan istri orang di dalam Mapolsek Baguala. Laporan ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDAMALUKU.