Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulteng. Langkah ini menjadi komitmen menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan adil.
Anwar dalam rapat koordinasi bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rieke Jeffri Huwae menyampaikan aktivitas pertambangan ilegal telah memicu banyak kerusakan lingkungan. Olehnya itu, penindakan PETI dinilai sangat krusial.
“Alhamdulillah kami membicarakan banyak hal tentang pertambangan tanpa izin. Pak Dirjen memberikan kami jalan tengah yang harus kita ambil dalam rangka penertiban tambang ilegal ini,” kata Anwar, Senin (13/10/2025).
Anwar menegaskan persoalan PETI menjadi tugas krusial dan prioritas sejak awal dirinya memimpin. Ia menyebut berbagai persoalan menyangkut tambang ilegal selalu mampir di meja kerjanya.
“(Menertibkan tambang) hal yang sangat penting dan krusial, harapan kami bisa memberi kontribusi untuk masyarakat. Dan menjadi tugas utama saya juga sejak menjadi Gubernur untuk menertibkan PETI ini,” tegas mantan Bupati Morowali dua periode itu.
Anwar memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen melaksanakan langkah-langkah penertiban secara terukur, berkeadilan, dan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kolaborasi dengan pemerintah pusat diharapkan menjadi kunci agar sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Sulawesi Tengah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dalam rapat bersama Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Anwar juga membawa aspirasi masyarakat Poboya di Kota Palu terkait dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Bahkan setelah rapat selesai, Anwar Hafid dan Dirjen Kementerian ESDM langsung meninjau kawasan tambang di Poboya. Kunjungan itu untuk memastikan bahwa tambang benar-benar bekerja sesuai dengan kaidah yang baik dan benar, termasuk melihat langsung kondisi sesuai dengan aspirasi yang diterima.