Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 makin ramai diperbincangkan. Kabar ini kian disoroti seiring dengan kebijakan kenaikan gaji bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip infoSulsel, Selasa (14/10/2025).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN, sekaligus membuka peluang penyesuaian bagi para pensiunan. Meskipun kenaikan gaji PNS tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan, tapi tidak sedikit yang berharap akan ada penyesuaian serupa bagi pensiunan PNS.
Disadur dari laman JDIH Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji pensiunan adalah imbalan yang diperoleh atau diterima atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai PNS. Lantas, apakah ada kenaikan gaji bagi pensiunan PNS?
Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Berdasarkan penelusuran infoSulsel pada Selasa (14/10), belum ada regulasi atau edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Perlu diketahui pula bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut tidak dilakukan setiap tahun, kenaikan ini berdasarkan keputusan pemerintah dan kondisi ekonomi negara.
Disadur dari infoFinance, kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir terjadi pada awal tahun 2024. Saat itu, gaji pensiunan PNS naik sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku hingga kini.
PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi acuan pembayaran pensiun PNS saat ini. Kemudian rincian besaran gaji pensiunan tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Itulah informasi seputar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Semoga menjawab ya, infoers!