Kecurigaan Taufan Pawe di Balik Isu Dirinya Tersangka Korupsi Dinkes Parepare - Giok4D

Posted on

Mantan Wali Kota Parepare Tufan Pawe (TP) menduga ada agenda politik di balik isu dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Taufan Pawe curiga isu itu ada kaitannya menjelang musyawarah daerah (Musda) Golkar Sulsel.

Taufan awalnya menyebut isu tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter. Anggota DPR RI ini menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi yang diduga terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai wali kota.

“(Isu tersangka) Di-framing sedemikian rupa untuk membunuh karakter saya. Sebenarnya dulu-dulu saya malas menanggapi, karena saya merasa tidak terlibat, cuman karena berita yang diangkat sudah keterlaluan, saya kira saya perlu mengklarifikasi hal ini,” ujar TP dalam keterangannya, Rabu (16/5/3025).

Ketua Golkar Sulsel ini lantas mengungkap jika isu serupa sebenarnya sudah pernah muncul menjelang Musda Golkar Sulsel pada 2020 lalu. Sehingga, dia menduga isu yang kembali muncul ini erat kaitannya dengan Musda Golkar Sulsel.

“Saya sangat menyayangkan, berita ini juga pernah diangkat salah satu media online menjelang Musda Golkar Sulsel tahun 2020. Saya duga kuat ini ada kaitannya dengan Musda Golkar, karena media yang mengangkat pemberitaan itu ada dugaan terafiliasi dengan salah satu kompetitor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufan Pawe menjelaskan jika dirinyalah yang mengambil langkah hukum untuk mempermasalahkan kasus dugaan korupsi itu pada 2018 lalu. Saat itu, kata dia, Kepala Dinkes Parepare diduga melakukan kelalaian dengan melakukan pembayaran secara tunai yang seharusnya non-tunai.

“Kasus itu tahun 2018, saya yang mempersoalkan secara hukum, melalui APIP, karena ada pengakuan dari Kadis Kesehatan, bahwa lalai dalam melakukan pembayaran ke rekanan, dia melakukan pembayaran tunai, bukan non-tunai,” jelasnya.

“Itulah mengapa saya minta untuk dilaporkan ke APH, dan bahkan saya meminta BPKP untuk audit investigasi kepada saya,” lanjut TP.

Taufan Pawe juga menekankan bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut tidak pernah terbukti di persidangan. Dia juga mengklaim tidak ada bukti dirinya terlibat.

“Bila disimak, 2 perkara terkait kasus ini, semua saksi-saksi di 2 berkas perkara yang disidangkan, satupun tidak menyebut saya terlibat, tidak ada bukti dan fakta persidangan yang membuktikan saya terlibat,” terangnya.

Di satu sisi, Taufan Pawe mengaku dirinya tetap tenang dan santai saat diisukan menjadi tersangka. Bahkan dirinya tetap beraktivitas di ruang Komisi II DPR RI.

“Saya tenang-tenang saja, sudah terlalu terbiasa diolah ini, sebagai upaya pembunuhan karakter, sampai saat ini saya masih melaksanakan tugas saya di kantor,” ujarnya.

Penggiringan opini dirinya menjadi tersangka menurutnya merupakan risiko sebagai politisi. Ketua Golkar Sulsel ini mengaku tak gentar dan memastikan akan melapor ke dewan pers.

“Saya berharap kerja-kerja jurnalis lebih profesional dalam bekerja. Saya akan masukkan laporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan sebelumnya, karena judul tidak sesuai dengan isi pemberitaan,” pungkasnya.

Penjelasan Polda Sulsel di halaman selanjutnya.

Polda Sulsel juga telah membantah isu Taufan Pawe tersangka. Kasus korupsi di Dinkes Parepare itu disebut masih belum ada tersangka baru.

“Penetapan (tersangka) itu belum ada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (15/7).

Didik menjelaskan kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Parepare memang sempat menjadi pembahasan dalam monitoring dan evaluasi di Mabes Polri. Kasus ini salah satu yang menjadi atensi.

“Jadi kemarin itu ada monev (monitoring dan evaluasi) penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya itu (kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Parepare),” jelas Didik.

“Kita paparkan kondisinya bagaimana, sejauh mana penyidikannya oleh Polda Sulsel. Termasuk Polda yang lain juga ke Jakarta, di sana dibahas salah satunya korupsi itu,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat saat Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare. Kasus ini mulanya menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar. Yamin dihukum 6 tahun penjara.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga dua pejabat Pemkot Parepare dijatuhi vonis oleh PN Makassar yakni Jamaluddin dan Zahrial Djafar, Senin (30/1/2023). Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.

Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare pada Jumat (19/7/2024). Saat itu, polisi membawa 4 karung dokumen setelah melakukan penggeledahan selama 5 jam.

Taufan Pawe Ancam Lapor Dewan Pers

Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Tersangka

Kasus Korupsi Alkes Dinkes Parepare

Polda Sulsel juga telah membantah isu Taufan Pawe tersangka. Kasus korupsi di Dinkes Parepare itu disebut masih belum ada tersangka baru.

“Penetapan (tersangka) itu belum ada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (15/7).

Didik menjelaskan kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Parepare memang sempat menjadi pembahasan dalam monitoring dan evaluasi di Mabes Polri. Kasus ini salah satu yang menjadi atensi.

“Jadi kemarin itu ada monev (monitoring dan evaluasi) penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya itu (kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Parepare),” jelas Didik.

“Kita paparkan kondisinya bagaimana, sejauh mana penyidikannya oleh Polda Sulsel. Termasuk Polda yang lain juga ke Jakarta, di sana dibahas salah satunya korupsi itu,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat saat Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare. Kasus ini mulanya menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar. Yamin dihukum 6 tahun penjara.

Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga dua pejabat Pemkot Parepare dijatuhi vonis oleh PN Makassar yakni Jamaluddin dan Zahrial Djafar, Senin (30/1/2023). Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.

Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare pada Jumat (19/7/2024). Saat itu, polisi membawa 4 karung dokumen setelah melakukan penggeledahan selama 5 jam.

Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Tersangka

Kasus Korupsi Alkes Dinkes Parepare