Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong menanggapi santai adanya mosi tidak percaya terhadap dirinya yang diajukan oleh 35 legislator dari 8 fraksi. Wanita yang akrab disapa Andi Nonong ini mengklaim sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pimpinan DPRD Bone.
“Kalau saya secara pribadi normatif saja, mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD dan selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan saya terhadap rakyat,” ujar Andi Nonong kepada infoSulsel, Rabu (15/10/2025).
Andi Nonong menganggap mosi tidak percaya tersebut hanya sebatas emosi saja sejumlah anggota DPRD. Menurut dia, mosi tidak percaya ini ada mekanisme tersendiri yang mesti dilalui untuk ditindaklanjuti di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
“Sebenarnya tidak dikenal istilah mosi tidak percaya, itu hanya sebatas letupan emosi dan wilayah moral saja. Aspek hukum tidak dikenal, karena ada mekanisme tersendiri soal pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD,” paparnya.
Dia menjelaskan, DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Segala bentuk perbedaan pandangan, termasuk kritik terhadap pimpinan, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
“Namun, setiap tindakan lembaga harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta kode etik yang berlaku. Mosi tidak percaya atau laporan pelanggaran tidak otomatis memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal lembaga dalam hal ini melalui Badan Kehormatan DPRD,” bebernya.
“Hanya lembaga itulah (BK) yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan dianggap melanggar tata tertib atau kode etik. Sebagai Ketua DPRD, saya menghormati mekanisme itu sepenuhnya dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” sambung Andi Nonong.
Andi Nonong melanjutkan, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara melainkan diputuskan oleh siapa yang paling taat pada aturan. Dia memastikan siap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, saya sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law. Karena itu, saya akan menghadapi setiap proses dengan sikap terbuka, objektif, dan tetap menghormati konstitusi lembaga DPRD Kabupaten Bone,” jelasnya.
Andi Nonong lantas menanggapi tudingan dirinya melakukan pelanggaran, termasuk mengabaikan rekomendasi dari tiap fraksi DPRD Bone. Menurut dia, segala perbedaan pandangan terhadap hasil keputusan fraksi tertentu merupakan hal yang wajar dalam kelembagaan perwakilan rakyat.
“Tuduhan mengenai pelanggaran asas kolektif dan kolegial adalah tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh keputusan yang saya ambil sebagai Ketua DPRD Bone senantiasa berdasarkan hasil rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah (Bamus), serta koordinasi dengan seluruh unsur fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD),” jelasnya.
Dia menegaskan tudingan tidak menerapkan asas kolektif kolegial harus diuji secara objektif dan prosedural oleh BK DPRD Bone. Andi Nonong kembali mengaku terbuka dan siap memberikan klarifikasi secara resmi apabila dipanggil oleh BK dalam rangka menjaga integritas lembaga.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada sikap sewenang-wenang, diskriminatif, atau menghalangi kinerja anggota DPRD. Seluruh agenda dan kebijakan dewan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pembahasan APBD-P dan kegiatan alat kelengkapan dewan,” papar Andi Nonong.
Diketahui, 35 anggota DPRD Bone mengajukan mosi tidak percaya kepada BK DPRD Bone. Mosi tidak percaya diajukan 8 fraksi, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem dan Ampera. Selain itu adapula 3 wakil ketua DPRD Bone.
“Ini mosi tidak percaya lahir karena kebijakan yang dilakukan Ketua DPRD untuk kepentingannya sendiri dan dalam rapat banggar jarang ikut dengan alasan tidak jelas,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone Adriani Alimuddin Page kepada wartawan.