Sepasang suami istri masing-masing berinisial SO (22) dan SI (39) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sang istri merekam karyawannya diperkosa suami sebagai bukti perselingkuhan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengungkapkan peristiwa ini terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Manggala, Kamis (1/1/2026). Awalnya korban diminta oleh SI untuk datang ke salah satu tempat usahanya.
“Jadi kronologis singkatnya, si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya. Sehingga atas dasar itu si karyawan diminta untuk masuk ke kamar bersama dengan suaminya juga lalu dilepas pakaiannya dan diminta berhubungan badan dan direkam,” kata Arya saat konferensi pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Senin (5/1).
Sebelum diminta berhubungan badan, korban terlebih dahulu diinterogasi oleh SI. Korban yang mengelak atas tuduhan itu lalu dipukuli berkali-kali oleh SI.
“Sebelumnya (korban) disiksa, dipukuli dulu, ditendang lalu dipaksa berhubungan badan. Jadi korban selain mengalami penganiayaan juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan si suami-istri ini, ini mereka berdua bekerja sama,” katanya.
Arya menjelaskan motif pelaku merekam korban diperkosa oleh suaminya untuk dijadikan bukti perselingkuhan. Dia menegaskan tindakan pelaku ini sudah direncanakan sejak korban diminta datang ke ruko tempat usahanya.
“Motifnya dia rekam untuk membuktikan selingkuh atau ngga, tapi kan cara membuktikannya salah. Dia paksa berhubungan badan. Ya kalau dipaksa, karena ketakutannya, tekanan akhirnya kan ngga terbukti dengan sendirinya. Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya,” katanya.
Korban akhirnya dibiarkan pulang oleh kedua pelaku usai diperkosa sebanyak 2 kali pada Jumat (2/1). Korban dijemput oleh kerabatnya dan langsung melaporkan kejadian dialaminya ke Polrestabes Makassar.
“Dua kali kejadian di tempat yang sama, di hari yang sama. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya. Barang buktinya, ada rekaman video kami dapatkan, jadi bukti persetubuhan antara tersangka dan korban,” katanya.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
