Oknum dosen bergelar doktor di salah satu kampus swasta di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AT, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Polisi menangkap AT bersama dengan 14 pelaku lainnya.
“Di awal tahun 2026 ini ada 15 orang yang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. Salah satunya AT oknum dosen di kampus swasta di Bone,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Irham tak ingin menyebutkan lebih detail identitas oknum dosen tersebut, namun ia memastikan pelaku bergelar doktor. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
“Iya (doktor) di kampus swasta itu oknum dosen. Dia (pengedar) yang memberikan barang (sabu-sabu) ke orang, dan saat diamankan juga ditemukan barang bukti,” sambung Irham.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan oknum dosen berawal dari penangkapan tiga orang pelaku yakni AE, AP, dan HE di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Minggu (4/1). Polisi pertama kali mengamankan pria berinisial AE yang kedapatan menyimpan satu paket sabu di dalam dompetnya dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Dari hasil pengembangan terhadap AE, penyidik kemudian mengamankan tersangka lain berinisial AP di Kelurahan Macege. Dari tangan AP polisi kembali menemukan satu paket sabu yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut,” katanya.
Irham menuturkan, polisi terus melakukan pengembangan sehingga menemukan HE. Dari pengembangan ini kemudian oknum dosen AT ikut tertangkap.
“Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan adanya keterkaitan antar pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bone. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram yang berada dalam penguasaan HE yang saat itu juga oknum dosen turut diamankan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, 11 pelaku lainnya ada yang diamankan pada tanggal 2, 3, dan 5 Januari. Para terduga pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Bone maupun di luar daerah.
“Beberapa titik penangkapan berada di Bajoe, Kecamatan Ajangale, serta Kabupaten Sidrap. Selain itu penindakan juga dilakukan di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Watampone, antara lain di Jalan Pisang Baru dan Jalan Abu Daeng Pasolong dengan total yang kami amankan sebanyak 15 orang dari beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Irham menambahkan, saat ini 5 orang dari total 15 terduga pelaku tengah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Sebagian masih dalam proses asesmen di BNNK Bone. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang disita dari seluruh pelaku sebanyak 3,38 gram,” sebutnya.
