Oknum ASN Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ANL (39) tampak memamerkan pose dua jari usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 444 juta. Dia juga tersenyum saat digiring ke mobil tahanan.
Dari video dilihat infocom, ANL keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggunakan rompi berwarna merah muda. Kedua tangannya berada di depan dengan kondisi diborgol.
Tampak tak ada raut penyesalan di wajah ANL. Dia lantas tersenyum dan memamerkan pose dua jari saat ditanya wartawan terkait kondisinya.
“Halo, sehat dong, masa sakit,” kata ANL kepada wartawan sebelum masuk ke dalam mobil tahan Kejari Kendari.
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain ANL, ada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kendari inisial NU dan ASN inisial MU.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemkot Kendari tahun anggaran 2020,” ujar Enjang Slamet dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls).
“Ketiganya dijerat pada kasus korupsi kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan dan langsung di Bagian Sekretariat pada anggaran tahun 2020,” katanya.
Enjang menuturkan modus korupsi yang dilakukan ketiganya dengan mengajukan sejumlah anggaran pada kegiatan Pemkot Kendari. Namun dalam realisasinya diduga fiktif.
“Ada penyimpangan yang dilakukan dalam realisasinya, kemudian pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan NU, ANL dan MU sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (16/4/2025) malam. ANL dan MU langsung ditahan sedangkan NU tidak karena alasan sakit.
“Tersangka NU belum bisa dilakukan penahanan karena sedang sakit,” kata Enjang Slamet.