Pemkot Parepare Bongkar Paksa Rumah Warga di Lahan Eks Pasar Seni

Posted on

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar paksa rumah warga yang diklaim sebagai lahan eks pasar seni. Rumah itu dibongkar setelah berdiri sekitar 40 tahun lalu.

Pembongkaran rumah itu dilakukan di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat pada Jumat (2/1/2026). Pemilik rumah bernama Yasin mengaku kecewa rumahnya dibongkar paksa.

“Tentu kan perasaan tidak bagus. Persoalan ini kan tidak melalui pengadilan. Ini dibongkar secara paksa,” ungkap Yasin kepada infoSulsel, Jumat (2/1/2026).

Yasin mengklaim, lahan tempat rumahnya itu bukan hak milik Pemkot. Dia mengaku heran karena Pemkot melakukan pembongkaran paksa tanpa melalui pengadilan.

“Ya, kalau menurut saya itu, kalau memang dia punya, tidak ada perkara seperti ini. Tidak ada langsung dibongkar. Tidak ada surat eksekusi, dan sebagainya. Ya, sejujurnya tidak ada lahannya pemerintah. Ini tanah rakyat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan lahan itu sejak dulu ditempati warga dalam komplek pasar seni. Di zaman Wali Kota Zain Katoe, warga sempat ingin membuat sertifikat hak milik tapi dilarang.

“Dari situ terbitlah hak pakai. Itu hak pakai, menurut kita itu tentu ada kesepakatan antara yang membuat dengan kita warga,” katanya.

Yasin mengatakan, sudah tinggal di rumah itu sekitar 40 tahun lalu. Dia mengaku punya surat alas hak yang diterima dari pihak kelurahan sejak awal tinggalnya.

“Sudah ada sekitar 40-50 tahun lalu tinggal di sini. Ada suratnya itu dulu dari kelurahan. Sertifikat memang tidak ada,” ujarnya.

Yasin mengatakan, di rumah itu ada sejumlah keluarga yang tinggal, ada suami, istri dan anak. Setelah rumah itu terbongkar, mereka akan tinggal di tempat keluarganya.

“Ya, tinggalnya tentu ada rumah saudara yang lain. Kenapa kita bertahan di tempat ini? Karena memang, rumah ini hak kami,” ungkapnya.

Dia menegaskan akan menggugat Pemkot Parepare karena membongkar paksa rumahnya tersebut. Yasin akan mencari kuasa hukum untuk menuntut pembongkaran rumah dan kerugiannya.

“Ya, insyaallah nanti kita bicara dengan kuasa hukum nanti, kalau memang bisa masuk gugatan itu. Kebenaran itu berpihak kepada Tuhan itu. Kalau kita menang, kita gugat kerugian kita berapa,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Parepare, Nurwana mengklaim pembongkaran rumah itu karena berdiri di atas tanah pemerintah. Nurwana mengklaim Pemkot Parepare memiliki bukti atau dasar hukum kepemilikan tanah tersebut.

“Ini kan pengamanan aset. Satu rumah milik Pak Aska (saudara Yasin). Ada sertifikatnya, hak pakai dan juga ada pernyataan dari pengadilan bahwa satu-satunya yang punya sertifikat di lokasi ini adalah pemerintah daerah,” jelasnya.

Nurwana mengatakan, luas lahan Pemkot di area tersebut sebanyak 6.303 meter persegi. Namun yang sudah bersertifikat itu sekitar 5.400 meter persegi termasuk lahan tempat rumah yang dibongkar.

“Pernah berperkara, PTUN. Ini yang 900 meter persegi. Itu sudah inkrah, tapi ini yang 900 meter itu pembatalan. Jadi kan ini sisanya 5.400 meter. Ini kan luasnya 6.303 meter sesuai sertifikat,” ungkapnya.

Nurwana mengaku sudah menyurati pemilik rumah untuk mengosongkan lahan sebanyak 4 kali. Namun suratnya itu tidak digubris hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.

“Ada surat penyampaian empat kali, penyampaian untuk pengosongan, tapi tidak diindahkan. Kami somasi lagi. Sesuai tahapan, kami koordinasi untuk pengamanan. Kita melakukan pembongkaran ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Parepare, Nurwana mengklaim pembongkaran rumah itu karena berdiri di atas tanah pemerintah. Nurwana mengklaim Pemkot Parepare memiliki bukti atau dasar hukum kepemilikan tanah tersebut.

“Ini kan pengamanan aset. Satu rumah milik Pak Aska (saudara Yasin). Ada sertifikatnya, hak pakai dan juga ada pernyataan dari pengadilan bahwa satu-satunya yang punya sertifikat di lokasi ini adalah pemerintah daerah,” jelasnya.

Nurwana mengatakan, luas lahan Pemkot di area tersebut sebanyak 6.303 meter persegi. Namun yang sudah bersertifikat itu sekitar 5.400 meter persegi termasuk lahan tempat rumah yang dibongkar.

“Pernah berperkara, PTUN. Ini yang 900 meter persegi. Itu sudah inkrah, tapi ini yang 900 meter itu pembatalan. Jadi kan ini sisanya 5.400 meter. Ini kan luasnya 6.303 meter sesuai sertifikat,” ungkapnya.

Nurwana mengaku sudah menyurati pemilik rumah untuk mengosongkan lahan sebanyak 4 kali. Namun suratnya itu tidak digubris hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.

“Ada surat penyampaian empat kali, penyampaian untuk pengosongan, tapi tidak diindahkan. Kami somasi lagi. Sesuai tahapan, kami koordinasi untuk pengamanan. Kita melakukan pembongkaran ya,” pungkasnya.