Pria 49 Tahun Diamankan Usai Curi Uang Rp 3,8 Juta di Warung Bakso

Posted on

Pria berinisial AS (49) diamankan di Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel), usai mencuri uang Rp 3,8 juta di warung bakso. AS melakukan aksinya dengan modus menyamar sebagai driver ojek online (ojol).

“Ya itu ada laporan masyarakat terkait adanya pencurian di salah satu warung makan. Sekarang pelaku kami tahan di Rutan Polres Parepare,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto kepada infoSulsel, Kamis (17/4/2025).

Pencurian itu dilakukan AS di warung makan Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang Kota Parepare pada Senin (14/4) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku digelandang ke Polres setelah diciduk oleh driver ojek online.

Agus menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi warung makan di pinggir jalan yang sepi. Saat itu, pelaku melihat sebuah tas yang langsung dibuka dan mengambil uang di dalamnya.

“Sehingga pelaku langsung membuka tas milik korban dan mengambil uang tersebut. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan warung bakso tersebut,” lanjutnya.

Agus mengungkapkan uang hasil curian pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah. Termasuk dipakai membeli susu untuk anaknya.

“Pelaku langsung menggunakannya untuk membeli 1 buah kasur busa, 1 buah rak piring, serta tempat jemuran, dan susu lactogen buat anaknya. Sehingga sisa uang hasil curiannya adalah Rp 1,1 juta lebih,” tutur Agus.

Atas perilakunya itu, kata Agus, pelaku AS dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga ikut mengamankan barang bukti satu motor dan jaket ojol yang digunakan saat beraksi.

“Barang bukti yang kita amankan itu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan satu jaket warna hijau yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian,” pungkas Agus.