Pria berinisial SY (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena memproduksi busur panah di rumahnya. SY juga menjual busur panah tersebut ke sejumlah orang yang diduga terlibat aksi tawuran.
“Kami melaksanakan proses penyelidikan di Borong dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli busur dan banyak di sana terindikasi perang kelompok antar masyarakat. Akhirnya kami amankan terduga pelaku ini,” ujar Panit 1 Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Pelaku diamankan di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar pada Sabtu (10/5). Polisi awalnya menemukan 13 busur panah dari tangan pelaku dan juga alat untuk membuat busur panah tersebut.
“Ditemukan barang bukti sejumlah 13 busur serta ketapelnya. Setelah itu, kami langsung melaksanakan pengembangan ke rumahnya,” kata Dendi.
“Ternyata terduga pelaku tersebut membuat di rumahnya sendiri menggunakan gerinda, paku, palu, dan kami temukan sisa untuk pembuatan ketapelnya,” sambungnya.
Dendi menuturkan pelaku memang membuat busur panah untuk berburu ikan. Namun pelaku juga menawarkan dan menjual busur panah itu kepada warga secara bebas melalui media sosial.
“Biasa buat busur ikan dan dia profesinya sebagai tukang. Namun, ketika ada pemesanan busur jenis ketapel terduga pelaku juga menerima pesanan tersebut dan memperjualbelikan secara langsung maupun di media sosial,” ungkapnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dari keterangan pelaku, satu paket busur dan ketapel dijual seharga Rp 50 ribu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil interogasi kami terhadap terduga pelaku inisial SY adalah dia jual sebanyak 13 mata busur serta ketapelnya. Satu paket ada Rp 50 ribu,” bebernya.