Tim aparat gabungan menangkap 8 orang terdiri dari 6 wanita dan 2 pria yang merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 2,024 kilogram turut disita yang diselundupkan pelaku wanita lewat payudara.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan 4 orang pelaku wanita berinisial VH, KT, H, dan S yang menyelundupkan sabu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda rentang waktu 23 Mei hingga 14 Juni.
“Yang diamankan ini semua berjenis kelamin perempuan yang 4 orang. Pengungkapan sejak akhir Mei sampai dengan pertengahan Juni ini, kita memperoleh 4 kali dengan modus yang hampir sama,” ujar Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Djaka mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari profiling dan deteksi yang dilakukan petugas di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Setelah dicurigai, 4 wanita yang mencurigakan tersebut langsung dilakukan wawancara dan pendalaman, hingga terungkap bahwa ternyata mereka menyelundupkan sabu.
“Jadi utamanya ditempel di bagian tubuh dan dimasukkan ke dalam suatu barang yang menginisiasikan barang sensitif (payudara) dari wanita tersebut. Sehingga ini menjadi temuan yang baru dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional ini,” kata Djaka.
Dia menyebut, keempat wanita yang awalnya ditemukan itu merupakan kurir sabu asal Indonesia yang transit di Kota Makassar. “Dia itu kurir dari Malaysia ke Makassar,” sebutnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan, Kombes Ardiansyah mengungkapkan pihaknya turut melakukan pengembangan kasus ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengembangan itu, BNNP Sulsel menangkap 2 orang wanita inisial M dan SR serta 2 orang pria inisial AN dan JS.
“Di Kendari kita sudah kembangkan, ada sekitar 4 orang juga kita amankan dari Kendari,” ungkap Kombes Ardiansyah.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu total 2,024 kilogram sabu dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,42 miliar. Pihaknya juga kini telah menetapkan satu orang buron yakni narapidana wanita di Lapas Kendari yang diduga sebagai pemesan barang haram itu.
“Juga salah satunya kita sudah tetapkan DPO, kemudian ada juga jaringan dari lapas yang ada di Kendari,” tuturnya.