Terdakwa Kasus Uang Palsu Ambo Ala Dikenal Berjiwa Sosial, Pernah Jadi Marbut

Posted on

Terdakwa kasus uang palsu, Ambo Ala menghadirkan dua saksi yang meringankan di sidang lanjutan sindikat uang palsu. Kedua saksi menceritakan sosok Ambo Ala yang dikenal berjiwa sosial tinggi dan pernah menjadi marbut.

Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (9/7). Saksi pertama bernama Budiarto mengatakan telah mengenal Ambo Ala sejak tahun 1999.

Budiarto bercerita bahwa Ambo Ala sudah menjadi marbut masjid saat masih duduk di bangku SMK. Sementara Budiarto menjadi salah satu pengurus masjid tersebut.

“Sehari-harinya (Ambo Ala) makan di rumah sama 4 temannya yang lain,” ujar Budiarto dalam persidangan, Rabu (9/7/2025).

Budiarto juga mengenal Ambo Ala sebagai anak yang baik dan gigih. Ambo Ala disebut sosok yang sulit untuk menolak saat dimintai tolong.

“Dia (Ambo Ala) orangnya ringan tangan, tidak bisa bilang ‘tidak bisa’. Kalau disuruh kerjakan pintu atau plafon, dia tidak pernah bilang tidak bisa, dia belajar untuk bisa,” jelasnya.

Budiarto mengaku sempat tidak percaya saat mendengar Ambo Ala terlibat dalam kasus sindikat uang palsu. Saat itu Budiarto langsung menghubungi Ambo Ala untuk menanyakan kebenarannya.

“Saya tahu dari media sosial (Ambo Ala terjerat kasus sindikat uang palsu). Di situ saya punya perasaan, jadi saya hubungi WA-nya, tapi tidak bisa dihubungi WA-nya,” ujarnya.

“Saya sampai saat ini pun tidak percaya dia terlibat seperti yang diberitakan,” sambug Budiarto.

Sementara itu saksi kedua bernama Jumsar. Sama halnya dengan Budiarto, Jumsar pun tidak mempercayai keterlibatan Ambo Ala dalam kasus uang palsu tersebut.

“Ada saudara, temannya Ambo Ala, pengurus remaja masjid yang mengirimkan foto konfirmasi apa betul ini Ambo Ala (terlibat kasus uang palsu). Kami juga belum mengatakan betul, kami juga mengumpulkan informasi,” kata Jumsar.

“Kami sejujurnya tidak percaya. Nanti kami klarifikasi ke rumah beliau, baru kami percaya,” sambungnya.

Jumsar mengaku telah mengenal Ambo Ala selama 10 tahun. Jumsar bertemu dengan Ambo Ala pertama kali di Masjid Idaaratul Auqf.

“Kami sebagai pembina remaja masjid, dan Ambo Aa salah satu remaja masjid. Dia (Ambo Ala) terlibat dalam kegiatan sosial, pernah diutus sebagai relawan tsunami Aceh,” ungkapnya.

“Sepengetahuan kami, beliau (Ambo Ala) anaknya baik, aktif dalam kegiatan-kegiatan sebagai remaja masjid,” terang Jumsar.

Diketahui, Ambo Ala didakwa turut serta memproduksi uang palsu bersama terdakwa lainnya yaitu Muhammad Syahruna. Ambo juga berperan dalam membuat sekat untuk ruangan mesin cetak uang palsu yang kedap suara di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Maka pada dakwaan primair, jaksa menilai Ambo melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, Ambo dikenakan Pasal Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Ambo juga disangkakan Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan lebih subsidair. Serta pada dakwaan lebih lebih subsidair, jaksa mendakwa Ambo dengan Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.