Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SL (40) terseret kasus korupsi dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) , Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita yang bekerja sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang itu nekat berbuat culas dengan menilap uang pengembalian barang bukti (barbuk) senilai Rp 840 juta.
Perkara ini bermula dari empat mantan pengurus Baznas Enrekang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran dana ZIS periode 2021-2024 pada Kamis (27/11/2025). Salah satu tersangka merupakan Ketua Baznas Enrekang Periode Maret 2021-Juni 2021 berinisial SL.
Ketiga tersangka lainnya merupakan komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 masing-masing berinisial B, KL dan HK. Dari hasil penyidikan, para tersangka melakukan pemotongan penghasilan terhadap masyarakat yang seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan.
“Dalam proses penyaluran dana, para tersangka melakukan verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga pertanggungjawaban secara fiktif,” kata Kepala Kejari Enrekang A Fajar Anugrah Setiawan dalam keterangannya.
Dana ZIS yang semestinya disalurkan kepada 8 asnaf yang berhak, justru digunakan untuk memberikan bantuan kepada organisasi, lembaga, atau kegiatan yang tidak memiliki hubungan dengan penyelenggaraan ZIS. Sejumlah lembaga penerima bahkan telah memiliki sumber pendanaan tersendiri.
“Penyidik juga menemukan fakta adanya conflict of interest, di mana beberapa tersangka merangkap sebagai pengurus lembaga/organisasi penerima dana tersebut,” tuturnya.
Selain itu, para tersangka menyalahgunakan dana amil untuk belanja pegawai yang melebihi batas syariah. Mereka menggunakan dana itu untuk membayar gaji, tunjangan kinerja, tunjangan harian, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan kesehatan, insentif lembur hingga gaji 13.
“Yang jumlahnya melebihi 50% dari total pengumpulan dana amil, yang jelas bertentangan dengan aturan syariah dan perundang-undangan. Bahkan dalam proses penyaluran, dana operasional kembali dipotong dari total bantuan untuk penerima,” paparnya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kurangnya penyaluran hak mustahik (penerima bantuan). Perbuatan para tersangka bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana ZIS karena lebih mengutamakan kebutuhan amil daripada menyalurkan bantuan.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang.
“Dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 16.659.999.136. Selama proses penyidikan, beberapa pihak telah melakukan pengembalian pada rekening penitipan negara melalui penyidik sejumlah Rp 1.115.000.000,” ucap Fajar.
Belakangan, sebagian uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka kasus korupsi dana ZIS Baznas Enrekang, ternyata ditilap. Oknum ASN Pemkab Enrekang berinisial SL yang menyalahgunakan uang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang tersangka baru berinisial SL (40), seorang aparatur sipil negara pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Selasa (2/12).
Modus operandi tersangka adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
“Namun dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840.000.000 yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,” ungkap Didik.
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan.
“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini yang mencapai Rp 16,6 Miliar adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.
Uang Pengembalian Kerugian Negara Ditilap
Belakangan, sebagian uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka kasus korupsi dana ZIS Baznas Enrekang, ternyata ditilap. Oknum ASN Pemkab Enrekang berinisial SL yang menyalahgunakan uang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang tersangka baru berinisial SL (40), seorang aparatur sipil negara pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Selasa (2/12).
Modus operandi tersangka adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
“Namun dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840.000.000 yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,” ungkap Didik.
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan.
“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini yang mencapai Rp 16,6 Miliar adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.
