UMK Parepare 2026 Naik 7,15% Jadi Rp 3,9 Juta, Ikut Kenaikan UMP Sulsel

Posted on

Dewan Pengupahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Parepare 2026 sebesar Rp 3.921.088. Nilai tersebut mengalami kenaikan 7,15% atau sebesar Rp 264 ribu dibandingkan UMK tahun 2025.

“Jadi kita tetapkan UMK Parepare mengikuti UMP Sulsel. UMP saat ini naik sekitar Rp 264 ribu lebih. Tadinya Rp 3,69 juta (2025) naik Rp 3,9 juta,” kata Kepala Disnaker Parepare Basuki Busrah kepada infoSulsel, Kamis (25/12/2025).

Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (22/12). UMK Parepare tidak dihitung berdasarkan kebutuhan layak hidup (KLH).

“Kami tetapkan bersama Dewan Pengupahan Parepare. UMK seharusnya sesuai syaratnya yakni dengan penilaian kebutuhan layak hidup,” bebernya.

Basuki menjelaskan KLH di Parepare harus dinilai berdasarkan survei yang dilakukan oleh tim ahli. Namun Disnaker Parepare belum memiliki tim KLH karena keterbatasan anggaran.

“KLH itu harus disusun oleh tim, itu anggarannya harus ada. Kalau turun survei harus ada anggarannya. Kita tidak punya anggaran, kita tidak punya tim KLH,” ujarnya.

Olehnya itu, Pemkot bersepakat mengikuti nilai kenaikan UMP Sulsel untuk diterapkan di Parepare. Menurutnya, Parepare dengan Makassar memiliki karakteristik yang sama.

“Sementara itu, kita menetapkan mengikuti UMP Sulsel itu karena tingkatkan kebutuhan Makassar dan Parepare sama. Jaraknya juga tidak terlalu jauh begitu pula ada kesamaan tingkat inflasi,” jelasnya.

Basuki menjelaskan UMK itu menjadi standar pengupahan bagi perusahaan yang bergerak di sektor formal. Bagi perusahaan yang masuk kategori sektor formal wajib menaikkan gaji pekerjanya sesuai UMK yang berlaku.

“UMK ini harus diikuti bagi perusahaan yang bergerak di bidang sektor formal. Karyawan di atas 10, memenuhi syarat perusahaan formal dan wajib bayar pajak,” katanya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belum diwajibkan menerapkan UMK. UMKM dinilai perlu pengecualian karena tergolong sektor non formal.

“Di sisi lain UMKM kita masih ada yang tergolong sektor non formal. Pekerjanya di bawah 10 dan lainnya. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk memenuhi standar UMK,” pungkasnya.