Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menerapkan kebijakan dua hari kerja dari kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Kebijakan ini sebagai bentuk penghematan anggaran.
“Kondisi keuangan daerah terutama tahun depan akan berat. Dana transfer (dari pusat) itu turun Rp 134 miliar di tahun depan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang, Ahmad Nur kepada infoSulsel, Jumat (26/9/2025).
Ahmad mengatakan tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati untuk membahas dampak kebijakan tersebut. Pemerintah daerah memperkirakan akan mengalami kesulitan dalam membiayai belanja wajib.
“Kemungkinan besar ke depan kita tidak akan mampu membiayai belanja wajib pemerintah daerah. Contohnya, belanja pegawai mencapai Rp 509 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat bebas hanya Rp 491 miliar,” katanya.
Dia menuturkan kondisi itu tidak hanya terjadi di Enrekang, tetapi juga hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia akibat kebijakan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat. Sementara itu, sumber pendapatan utama yang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum mampu menutupi kebutuhan.
“Untuk belanja wajib saja kami masih mencari solusi bagaimana memenuhinya,” lanjutnya.
Makanya kata dia, Pemkab Enrekang sedang mengkaji untuk menerapkan langkah penghematan ekstrem, seperti sistem kerja fleksibel bagi ASN. Konsepnya yakni ‘work from anywhere’ artinya dua hari kerja di kantor dan tiga hari kerja di luar kantor.
“Itu rencana bentuk penghematan (2 hari kerja). Jadi penghematan terutama listrik dan air dan makan minum. Kan berkantor dan tidak berkantor kan pasti beda (biaya yang dikeluarkan),” terangnya.
Konsep 2 hari kerja, kata dia, sudah beberapa kali dilakukan konsultasi ke Pemprov Sulsel yang sudah lebih dulu menerapkan. Konsep tersebut dinilai bisa membawa dampak besar untuk penghematan.
“Kita sudah sering konsultasi terkait penghematan. Termasuk kan di Provinsi (Sulsel) sudah melakukan itu (2 hari kerja),” jelasnya.
Kebijakan 2 hari kerja tersebut diproyeksikan mulai berlaku tahun depan. Adapun untuk tahun ini masih belum ada penyesuaian.
“Ini persiapan tahun depan karena kan tahun depan yang terasa sekali ini berkurang dana transfer,” paparnya.