Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 saat ini dalam tahap pencairan. Masyarakat penerima manfaat dapat melakukan pencarian salah satunya melalui kantor pos.
Mengutip dari Instagram resmi Pos Indonesia @posindonesia.ig, pencairan BSU 2025 tahap 2 sudah bisa dilakukan melalui kantor Pos sejak tanggal 3 Juli 2025.
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025,” tulis akun resmi @posindonesia.ig yang dikutip infoSulsel, Senin (7/7/2025).
Nah, untuk mengetahui cara mencairkan BSU di kantor pos, simak informasi selengkapnya berikut ini lengkap dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi!
Mengutip dari Instagram PosPay Official @pospay_official, berikut ini persyaratan dan langkah-langkah mencairkan BSU 2025 melalui kantor POS:
Berikut rincian langkah yang dapat dijadikan panduan sebagaimana dikutip dari X resmi Kemnaker (@Kemnaker RI):
Pencairan BSU melalui kantor POS hanya dapat dilakukan bagi penerima yang masuk dalam kategori penyaluran via Pos Indonesia. Untuk itu, para calon penerima perlu memastikan hal tersebut lebih dulu dengan melakukan pengecekan status penerima.
Selain melalui PosPay, pengecekan BSU 2025 bisa dilakukan melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.
Berikut ini langkahnya masing-masing:
Demikianlah ulasan lengkap mengenai cara mencairkan BSU melalui kantor POS, semoga bermanfaat!