Polisi menetapkan 9 orang tersangka terkait tewasnya mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Muhamad Jeksen (19) usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) Butaiyo Nusa. Kesembilan tersangka itu merupakan panitia dan senior atau alumni Mapala Butaiyo Nusa.
“Kemarin lebih kurang satu bulan yang lalu, kami sudah lakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka untuk jumlah (tersangka) lebih kurang 9 orang sementara ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastio dalam konferensi pers akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).
Yudhi tidak membeberkan identitas 9 orang tersangka dalam kasus ini. Namun dia menegaskan para tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi diksar.
“Beberapa alat bukti petunjuk, keterangan saksi sehingga terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Semua mulai dari panitia kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan penganiayaan,” bebernya.
Lebih lanjut, Yudhi mengatakan kesembilan tersangka tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor di Polres Bone Bolango.
“Sampai sekarang wajib lapor,” katanya.
Yudhi menambahkan kasus ini masih dalam tahap pemenuhan berkas. Setelah berkasnya rampung, para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kemudian kami juga secara intensif berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penanganan berkas perkaranya,” sebutnya.
Polisi menjerat sembilan pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 ayat 4 dan Pasal 359. Kesembilannya pun terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
Diketahui, Jeksen awalnya mengikuti diksar Mapala Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango sejak 18-21 September 2025. Jeksen yang pulang dalam kondisi babak belur sempat dirawat ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal pada Senin (22/9).
