Seorang pria berinisial AR (30) di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap karena menjual tembakau sintetis (sinte) lewat Instagram. Polisi menyita 33 saset sinte siap edar dari tangan pelaku.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, ditangkap pada Senin (4/8) sekitar pukul 01.00 Wita. Barang bukti disita sebanyak 33 saset sinte yang hendak dijual seharga Rp 100 ribu per paket.
“Modus pelaku adalah memasarkan tembakau sinte melalui akun Instagram. Konsumennya didominasi oleh remaja dan anak di bawah umur yang merupakan pengikut akun tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Akhmad mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sinte yang dilakukan via media sosial. Polisi lalu menyelidiki akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan barang haram tersebut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba kemudian menggerebek rumah AR. Saat digerebek, pelaku sedang mencampur tembakau dengan cairan sintetis dan membungkus paket-paket sinte.
“Adapun sistem transaksi yang digunakan adalah dengan metode ‘tempel’, yaitu meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli guna menghindari deteksi aparat,” katanya.
Akhmad menyebut pelaku mengaku telah menjual sedikitnya 10 paket sinte secara daring. Pelaku juga mengaku sudah mulai menjual sejak Mei 2025.
Kini pelaku ditahan di ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.