Polisi mengusut dugaan korupsi pengadaan bahan makanan untuk taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2023. Dari hasil audit sementara ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,39 miliar.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan makanan di Poltek KP Bone sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari hasil audit sementara ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.390.737.750,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Rabu (31/12/2025).
Alvin mengatakan kasus dugaan korupsi ini meliputi dua tahap pengadaan yakni periode Januari-Agustus 2023 dan September-Desember 2023. Kasus ini mulai diusut pada 21 Maret 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada 11 Oktober 2024.
“Total keseluruhan saksi 41 orang yang sudah diperiksa. Saat ini kami masih menunggu audit penghitungan kerugian negara dari BPK RI,” katanya.
Alvin menuturkan kasus bermula ketika Politeknik KP Bone mendapatkan anggaran dari APBN melalui Kementerian Kelautan Perikanan senilai Rp 5.703.522.000 pada Januari-Agustus 2023. UKPBJ KKP Politeknik KP Bone lalu membuka tender terkait pengadaan bahan makanan dengan pagu anggaran Rp 3.955.754.000.
“Dalam proses tender tersebut terdapat 10 perusahaan yang membuka, namun hanya terdapat 1 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu CV Hamid Mitra Mandiri dengan penawaran senilai Rp 3.635.267.070,” jelasnya.
CV Hamid Mitra Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender sesuai dengan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) nomor: B.002/BRSDM-POLTEK.BN/pl.420/I/2023, tanggal 2 Januari 2023. Setelah itu PPK perempuan berinisial AR melakukan perjanjian kontrak bersama dengan Direktur CV Hamid Mitra Mandiri.
“AR melakukan adendum kontrak dengan nomor tanggal 25 Mei 2023 Rp 3.955.740.250 dengan alasan penambahan volume bahan makan taruna pada bulan Agustus tahun 2023 oleh UKPBJ KKP terkait kegiatan pengadaan bahan makanan taruna untuk tahap II tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 1.747.768.000,” beber Alvin.
Dalam proses tender tahap kedua ini, terdapat 24 perusahaan yang membuka, namun hanya 3 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu CV Mintang Jaya Perkasa dengan penawaran Rp 1,61 miliar, CV Hamid Mitra Mandiri dengan penawaran Rp 1,64 miliar, dan CV Harvist Jaya Bersama dengan penawaran Rp 1,67 miliar. Namun Pokja UKPBJ Politeknik KP Bone kembali menetapkan CV Hamid Mitra Mandiri sebagai pemenang.
“Setelah penandatangan kontrak tahap I dan II oleh PPK, dia menyampaikan kepada pemenang terkait pembagian komitmen. Penyedia menyiapkan barang atau jasa sebanyak 60% untuk PPK dan 40% untuk penyedia yang dibuktikan dengan penyerahan uang baik secara transfer yang termuat dalam rekening PPK sendiri,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada saat pelaksanaan kontrak penyedia tidak melaksanakan kewajibannya menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi serta volume yang ditentukan. Petugas ruang makan dari kampus juga tidak menerima rekap terkait barang yang dikirim.
“Kemudian setelah barang atau bahan yang telah dikirim pihak penyedia oleh PPK tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang atau bahan terkait kualitas dan kuantitas bahan yang telah diterima,” imbuhnya.
