UIM Minta Maaf ke Kasir Swalayan Makassar Usai Diludahi Dosen Serobot Antrean

Posted on

Universitas Islam Makassar (UIM) minta maaf ke kasir swalayan berinisial N (21) usai viral dosennya bernama Amal Said meludahinya gegara ditegur menerobos antrean. Tindakan meludah itu dinilai melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” ujar Rektor UIM Muammar Bakry saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).

Muammar berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya kepada Amal Said. Dia juga menyinggung soal alasan dosen yang tak dapat mengontrol emosi karena ditegur, tidak dibenarkan.

“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya oknum dosen tersebut,” katanya.

“Kami merespons bahwa apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai-nilai akhlak yang sangat tidak etis, melanggar etika dan akhlak yang baik,” tambah Muammar.

UIM, kata dia, merupakan kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Disiplin UIM, Amal Said diberhentikan sebagai dosen pembantu.

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM, karena itu rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Amal Said dipecat sebagai dosen pembantu di UIM buntut kasus meludahi kasir swalayan. Pihak UIM menyatakan tindakan oknum dosen tersebut melanggar kode etik dosen.

“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Muammar Bakry .

Pihak UIM membenarkan oknum tersebut merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali. UIM menegaskan tindakan yang dilakukan dinilai sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.